- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 38 putusnya suatu perkawinan dapat disebabkan oleh kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Selain itu, perceraian dapat menimbulkan berbagai masalah hukum, termasuk di dalamnya mengenai pengurusan hak asuh atas anak. Apabila Putusnya suatu ikatan perkawinan akibat perceraian maka kedua orang tua wajib untuk mengurus anak-anaknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan. “ Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai pengurusan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya ”. Selanjutnya Pasal 45 UU Perkawinan juga mengatur bahwa: Kedua orang tua yang wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya; Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, k