Langsung ke konten utama

Postingan

Postingan terbaru

Hak Asuh Anak Apabila Suami Istri Bercerai

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 38  putusnya suatu perkawinan dapat disebabkan oleh kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Selain itu, perceraian dapat menimbulkan berbagai masalah hukum, termasuk di dalamnya mengenai pengurusan hak asuh atas anak. Apabila Putusnya suatu ikatan perkawinan akibat perceraian maka kedua orang tua wajib untuk mengurus anak-anaknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan. “ Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai pengurusan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya ”. Selanjutnya Pasal 45 UU Perkawinan juga mengatur bahwa:  Kedua orang tua yang wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya; Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, k

Apabila Suami Tidak Menafkahi istrinya, Apakah Bisa Di Tuntut?

Jawabannya sangat bisa. Begini penjelasan hukumnya, bahwa perlu diketahui suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, apabila si suami melalaikan kewajibannya maka si istri dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan sebagamana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa terkait dengan suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, hal tersebut dapat dituntut secara pidana karena telah melakukan penelantaran sehingga dapat dikenakan Pidana Pasal 9 ayat (1) Jo . Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut". Apabila suami melanggar ketentuan tersebut maka suami yang mela

Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Oleh : Adv. Dolan Alwindo Colling, S.H., Professional Lawyer Pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) adalah kegiatan mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya sebidang tanah yang semula belum didaftarkan menurut ketentuan peraturan pendaftaran. Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik yang dikenal dengan sebutan systematic initial registration . Pendaftaran tanah secara sistematik ini didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh menteri. Bahwa penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Bahwa karena pendaftaran tanah secara sitematik dilaksanakan atas inisiatif pemerintah, maka wilayah pendaftarannya disebut desa lengkap artinya di wilayah ini telah terdapat peta dasar pendaftaran yang hasilnya pendaftarannya berupa sertifikat sebagai alat bukti kuat. Bahwa sebaliknya bila pendaftaran yang inisiatifnya datang dari